• Jl. Sinarmas Boulevard - 15338
  • (021) 75675918 / WA : 081213276363
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Layanan
    • Perekayasaan dan perakitan teknologi mekanisasi pertanian
    • Pengujian dan Kesesuaian Standar
      • Pengujian Alat dan Mesin Pertanian
      • Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI)
      • Sertifikasi Produk Alat dan Mesin Pertanian (LSPro)
    • Pendayagunaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian
      • Informasi dan Konsultasi
      • Perpustakaan
      • Bimbingan Teknis
      • Magang / Penelitian
    • Layanan Pendukung
      • PKL / Prakerin
      • Kunjungan / Agroedukasi
      • Pemanfaatan Sarana dan Prasarana
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
Thumb
466 dilihat       02 Agustus 2023

Guna Meingkatkan Pelayanan Publik PPID Utama Kementan Jalin Koordinasi dengan KIP

Jakarta, 02/08/2023. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI No. 1) yang telah disahkan pada tanggal 30 April 2010 merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pengesahan PERKI No. 1 merupakan jaminan bagi efektifitas implementasi UU KIP, karena tanpa disahkannya PERKI No. 1, UU KIP sulit untuk diejawantahkan dalam bentuk konkrit dalam menjamin hak atas informasi yang berkualitas, akurat, cepat, dan murah. 

Dengan disahkannya PERKI No. 1, Badan Publik yang dibebani kewajiban melaksanakan UU KIP telah dibekali instrumen operasional untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Namun demikian, seperti halnya produk peraturan perundang-undangan yang baru disahkan dan diundangkan memerlukan sosialisasi. PERKI No. 1 juga memerlukan sosialisasi. 
Sosialisasi demikian diharapkan memperkuat pemahaman utuh terhadap UU KIP dan PERKI No. 1 yang menjamin hak publik atas informasi publik pada satu sisi, dan kewajiban Badan Publik dalam melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada sisi lainnya. 

PERKI No. 1 tersebut memuat petunjuk teknis pelaksanaan UU KIP oleh Badan Publik. Peraturan ini mengatur mengenai: (a) Badan Publik yang didalamnya mencakup: ruang lingkup Badan Publik, kewajiban Badan Publik dalam pelayanan Informasi Publik, dan tanggungjawab serta wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); (b) Kewajiban Badan Publik dalam menyediakan informasi tertentu melalui mekanisme pengumuman Informasi Publik baik secara berkala maupun serta merta serta pelayanan informasi atas dasar permohonan yang antara lain mencakup informasi yang tersedia setiap saat; (c) Informasi yang dikecualikan yang didalamnya mencakup tata cara bagi Badan Publik dalam mengecualikan Informasi; (d) Standar layanan Informasi Publik yang mencakup: standar layanan Informasi Publik melalui pengumuman, standar layanan Informasi Publik melalui permohonan beserta biaya perolehan informasi; (e) Tata cara pengelolaan keberatan yang mencakup: pengajuan keberatan; registrasi keberatan; dan tanggapan atas keberatan; (f) Laporan dan evaluasi pelaksanaan layanan Informasi Publik; serta (g) Penyusunan standar prosedur operasional layanan Informasi Publik.

Dalam rangka penerapan peraturan sebagai upaya peningkatan pelayanan pada Balai Besar Pengujian Instrumen Mekanisasi Pertanian, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BSIP Mektan bersama PPID Utama Kementerian Pertanian dalam upaya meningkatkan pelayanan permohonan informasi publik yang cepat, tepat waktu dan sederhana melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat RI Bapak Donny Yoesgiantoro didampingi Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (SAE) KI Ibu Samrotunnajah Ismail, di kantor Sekretariat Komisi Informasi Pusat Jakarta.

Prev Next

- BBPSI Mektan


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Mentan Amran Lantik 55 Pejabat, Tegaskan Meritokrasi dan Akselerasi Produksi Menuju Ekspor
    09 Feb 2026 - By BRMP Mektan
  • Thumb
    BRMP Mektan dan SnackVideo Terapkan Pertanian Presisi Kabupaten Tuban Akselerasi Swasembada Pangan
    26 Jan 2026 - By BRMP Mektan
  • Thumb
    BRMP Mektan Raih SnackVideo Strategic Institutional Partner Award 2025
    09 Jan 2026 - By BRMP Mektan
  • Thumb
    Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama ke Mentan Amran
    08 Jan 2026 - By BRMP Mektan
  • Thumb
    Presiden Prabowo Panen Raya Padi di Karawang, Tegaskan Arah Pertanian Modern Indonesia
    07 Jan 2026 - By BRMP Mektan

tags

Informasi Publik KIP Koordinasi PERKI NO. 1 PPID UU KIP

Kontak

(021) 75675918 / WA : 081213276363
https://mekanisasi.brmp.pertanian.go.id
[email protected]

Jl. Sinarmas Boulevard
Situ Gadung, Kec. Pagedangan
Kab. Tangerang - Banten
Indonesia
15338

© 2025 - 2026 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian. All Right Reserved